
Oleh: Riswadi, M.Pd.*
DALAM pemberitaan media massa minggu ini yang menjadi trending topic terkait promosi pernikahan anak dilakukan oleh Aisyah Wedding Organizer. Pengusaha tersebut mempromosikan nikah sirri, poligami dan pernikahan anak dalam bisnisnya. Sontak publik merasa resah dan membuat Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak mengecam pemilik usaha tersebut karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyatakan usia menikah minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Dalam unggahan melalui akun facebook Aisyah Wedding Organizer menyatakan bahwa, “Hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Pernikahan sangat penting bagi setiap istri-istrinya. Biarkan Aisyah Weddings merencanakan pernikahan impian pertama, kedua, ketiga, keempat anda,” tulis akun tersebut mempromosikan poligami.
Unggahan lainnya menyebut bahwa semua wanita Muslim selalu ingin bertaqwa pada Allah SWT. dan suaminya. Agar berkenan di mata Allah SWT. dan suami, Aisyah Weddings menyarankan agar perempuan harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.
“Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoisme, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu,” tulis wedding organizer tersebut dalam websitenya.
Mencermati pemberitaan tersebut pemilik bisnis sudah dilaporkan ke Mabes Polri, Tinggal kita tunggu bagaimana babak selanjutnya.
Logika normalnya pengusaha dalam melakukan promosi usahanya, tentu sudah membaca peluang calon konsumen yang akan menggunakan jasa yang diberikan. Tidak mustahil kalau di Indonesia kemungkinan besar banyak peminat untuk poligami, nikah sirri dan pernikahan anak dibawah umur. Jadi prospek keuntungan pasti berlimpah walaupun sekarang harus berurusan dengan hukum.
Kalau Negara sudah mengatur terkait usia perkawinan adalah minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, Lantas bagaimana pandangan Hukum Islam dalam pernikahan dini?.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang pernikahan dini. Menurut MUI, dalam literatur fikih islam tidak terdapat ketentuan secara eksplisit mengenai batasan usia pernikahan. Baik itu batasan minimal maupun maksimal.
Allah SWT berfirman, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan yang perempuan." (QS an-Nur [24] :32). Menurut sebagian ulama, yang dimaksud layak adalah kemampuan biologis. Artinya memiliki kemampuan untuk menghasilkan keturunan.
Meski demikian, hikmah disyariatkannya pernikahan adalah menciptakan keluarga yang sakinah serta dalam rangka memperoleh keturunan. Menjaga keturunan (hifz al-nasl) adalah salah satu tujuan diturunkannya syariat Islam. Maka kemampuan menjaga keturunan tersebut juga dipengaruhi usia calon mempelai yang telah sempurna akalnya dan siap melakukan proses reproduksi.
Menurut syariat Islam, usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada' wa al-wujub). Islam tidak menentukan batas usia namun mengatur usia baligh untuk siap menerima pembebanan hukum Islam.
MUI mempertimbangkan semua pandangan ulama soal hukum pernikahan dini. Ada beberapa perbedaan pendapat soal kebolehan pernikahan ini. Jumhur ulama fikih, papar MUI, sebenarnya tak mempermasalahkan soal pernikahan usia dini.
Sementara itu Ibn Hazm memilih hukum nikah usia dini pada lelaki dan perempuan. Pernikahan usia dini pada perempuan yang masih kecil oleh orang tua atau walinya diperbolehkan. Sementara pernikahan dini untuk anak lelaki tidak diperbolehkan.
Pendapat berbeda diungkapkan oleh Ibnu Syubrumah dan Abu Bakar al-Asham. Menurut mereka, pernikahan dini hukumnya terlarang. Pendapat yang terdapat dalam Fathul Bari ini menyebutkan kebolehan nikah dini merujuk pada pernikahan Nabi SAW dan Aisyah, maka hal tersebut adalah sebuah kekhususan. Praktik pernikahan tersebut hanya dikhususkan untuk Nabi SAW dan tidak untuk umatnya.
Berdasar beberapa pertimbangan tersebut, MUI memutuskan pernikahan dini pada dasarnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun hukumnya akan menjadi haram jika pernikahan tersebut justru menimbulkan madharat.
Kemudian, kedewasaan usia adalah salah satu indikator bagi tercapainya tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan adalah kemashlahatan hidup berumah tangga dan bermasyarakat serta jaminan bagi kehamilan. Lantas, MUI memutuskan demi kemashlahatan, ketentuan pernikahan dikembalikan kepada ketentuan standardisasi usia merujuk UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Oleh karenanya kita harus gencar untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang UU Perkawinan dengan tujuan agar mencegah pernikahan dini yang menyimpang dari tujuan dan hikmah pernikahan.
Masalah Pernikahan Dini
Pertama, dari segi usia, organ reproduksi keduanya jelas belum matang. Dari faktor medis, kalau pun pada pasangan menikah muda pasti kehamilan sudah dapat terjadi, resiko kematian pada ibu dan bayi saat proses melahirkan bisa mencapai lima kali lebih besar. Itu pun belum termasuk pada risiko-risiko kesehatan lain, seperti kanker leher rahim, mioma, atau kanker payudara. Artinya, berdasarkan pertimbangan faktor-faktor biologis, menikah usia dini akan sangat berbahaya dan lebih merugikan kaum perempuan.
Kedua, pernikahan dini memiliki korelasi positif dengan perceraian. Mereka yang menikah pada saat usia baru mencapai belasan tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak. Dari sisi mental, psikologis dan emosional, mereka belum benar-benar siap. Hal ini akan memicu terjadinya konflik dan praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dan yang sering menjadi korban adalah ibu dan anak.
Pasangan yang menikah di bawah umur juga kerap kali belum mandiri secara finansial sehingga masih menjadi tanggungan orang tua. Hal ini disebabkan oleh kecenderungan untuk putus sekolah pasca menikah muda. Akibatnya, karena tidak dibekali oleh keahlian dan keterampilan yang cukup untuk terjun ke dunia kerja, sang suami akan menjadi pengangguran. Dengan kondisi-kondisi seperti ini, keputusan untuk bercerai sangat mungkin untuk diambil.
Ketiga, menikahkan anak-anak di bawah umur dengan alasan supaya terhindar dari zina justru menafikan kesakralan pernikahan itu sendiri. Pernikahan harus dimaknai sebagai wadah suci untuk mencari pasangan hidup yang tepat. Dengan demikian, sekali lagi, jika hanya karena ketakutan akan terjerumus ke dalam perbuatan zinah, sesungguhnya menikah sudah dijustifikasi dan disimplifikasi secara parsial sebatas legalisasi hubungan seks agar terhindar dari dosa.
Dilihat dari hukum umum, kewajiban dalam memenuhi syarat persiapan pernikahan setidaknya diukur dalam tiga hal yakni,
Pertama, Kesiapan Ilmu. Kesiapan ilmu adalah kesiapan pemahaman dalam hukum hukum fiqih yang berhubungan dengan pernikahan baik dalam hukum sebelum menikah seperti hukum khitbah atau melamar, hukum pada saat menikah seperti syarat dan rukun aqad nikah dan juga kehidupan setelah menikah yakni hukum nafkah, talak serta ruju’.
Kedua, Kesiapan Materi, Yang dimaksud dengan kesiapan materi atau harta terdiri dari dua jenis yakni harta sebagai mahar atau mas kawin dan juga harta sebagai kewajiban laki laki setelah menikah yakni nafkah suami pada istri untuk memenuhi segala kebutuhan primer, sandang, pangan dan papan. Mengenai mahar sebetulnya bukan mutlak berupa harta akan tetapi juga dapat berupa manfaat yang diberikan suami pada istri seperti mengajarkan ilmu pada istri. Sementara kebutuhan primer adalah wajib diberikan dalam kadar yang layak atau bi al ma’ruf yakni setara dengan nafkah yang diberikan pada wanita.
Ketiga, Kesiapan Fisik, Kesiapan fisik khususnya untuk laki laki adalah bisa menjalani tugasnya sebagai seorang laki laki alias tidak impoten. Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam juz III hal. 109 berkata, “al ba`ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah jima’. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberi tangguh selama satu tahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hal.163).
Demikian ulasan ini mengenai pernikahan dini. Semoga bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan seputar Islam khususnya mengenai pernikahan. Wallahu a’lamu bisshowab.
Riswadi, M.Pd. , Tinggal di Purwajaya Loa Janan Kutai Kartanegara.
Sumber gambar dari: https://forumanak.kotabogor.go.id/

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.
Oleh: Riswadi (Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19) Setiap insan pasti pernah merasakan yang namanya Jatuh Cinta, dan cara mengungkapkan perasaan cinta kepada yang dikasihi pun juga beragam cara. Sebelum adanya teknologi ... [Baca Selengkapnya]

Oleh: Riswadi, M.Pd.*
DALAM pemberitaan media massa minggu ini yang menjadi trending topic terkait promosi pernikahan anak dilakukan oleh Aisyah Wedding Organizer. Pengusaha tersebut mempromosikan nikah sirri, poligami dan pernikahan anak dalam bisnisnya. Sontak publik merasa resah dan membuat Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak mengecam pemilik usaha tersebut karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan yang menyatakan usia menikah minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Dalam unggahan melalui akun facebook Aisyah Wedding Organizer menyatakan bahwa, “Hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Pernikahan sangat penting bagi setiap istri-istrinya. Biarkan Aisyah Weddings merencanakan pernikahan impian pertama, kedua, ketiga, keempat anda,” tulis akun tersebut mempromosikan poligami.
Unggahan lainnya menyebut bahwa semua wanita Muslim selalu ingin bertaqwa pada Allah SWT. dan suaminya. Agar berkenan di mata Allah SWT. dan suami, Aisyah Weddings menyarankan agar perempuan harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.
“Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoisme, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu,” tulis wedding organizer tersebut dalam websitenya.
Mencermati pemberitaan tersebut pemilik bisnis sudah dilaporkan ke Mabes Polri, Tinggal kita tunggu bagaimana babak selanjutnya.
Logika normalnya pengusaha dalam melakukan promosi usahanya, tentu sudah membaca peluang calon konsumen yang akan menggunakan jasa yang diberikan. Tidak mustahil kalau di Indonesia kemungkinan besar banyak peminat untuk poligami, nikah sirri dan pernikahan anak dibawah umur. Jadi prospek keuntungan pasti berlimpah walaupun sekarang harus berurusan dengan hukum.
Kalau Negara sudah mengatur terkait usia perkawinan adalah minimal 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, Lantas bagaimana pandangan Hukum Islam dalam pernikahan dini?.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang pernikahan dini. Menurut MUI, dalam literatur fikih islam tidak terdapat ketentuan secara eksplisit mengenai batasan usia pernikahan. Baik itu batasan minimal maupun maksimal.
Allah SWT berfirman, "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan yang perempuan." (QS an-Nur [24] :32). Menurut sebagian ulama, yang dimaksud layak adalah kemampuan biologis. Artinya memiliki kemampuan untuk menghasilkan keturunan.
Meski demikian, hikmah disyariatkannya pernikahan adalah menciptakan keluarga yang sakinah serta dalam rangka memperoleh keturunan. Menjaga keturunan (hifz al-nasl) adalah salah satu tujuan diturunkannya syariat Islam. Maka kemampuan menjaga keturunan tersebut juga dipengaruhi usia calon mempelai yang telah sempurna akalnya dan siap melakukan proses reproduksi.
Menurut syariat Islam, usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada' wa al-wujub). Islam tidak menentukan batas usia namun mengatur usia baligh untuk siap menerima pembebanan hukum Islam.
MUI mempertimbangkan semua pandangan ulama soal hukum pernikahan dini. Ada beberapa perbedaan pendapat soal kebolehan pernikahan ini. Jumhur ulama fikih, papar MUI, sebenarnya tak mempermasalahkan soal pernikahan usia dini.
Sementara itu Ibn Hazm memilih hukum nikah usia dini pada lelaki dan perempuan. Pernikahan usia dini pada perempuan yang masih kecil oleh orang tua atau walinya diperbolehkan. Sementara pernikahan dini untuk anak lelaki tidak diperbolehkan.
Pendapat berbeda diungkapkan oleh Ibnu Syubrumah dan Abu Bakar al-Asham. Menurut mereka, pernikahan dini hukumnya terlarang. Pendapat yang terdapat dalam Fathul Bari ini menyebutkan kebolehan nikah dini merujuk pada pernikahan Nabi SAW dan Aisyah, maka hal tersebut adalah sebuah kekhususan. Praktik pernikahan tersebut hanya dikhususkan untuk Nabi SAW dan tidak untuk umatnya.
Berdasar beberapa pertimbangan tersebut, MUI memutuskan pernikahan dini pada dasarnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun hukumnya akan menjadi haram jika pernikahan tersebut justru menimbulkan madharat.
Kemudian, kedewasaan usia adalah salah satu indikator bagi tercapainya tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan adalah kemashlahatan hidup berumah tangga dan bermasyarakat serta jaminan bagi kehamilan. Lantas, MUI memutuskan demi kemashlahatan, ketentuan pernikahan dikembalikan kepada ketentuan standardisasi usia merujuk UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Oleh karenanya kita harus gencar untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang UU Perkawinan dengan tujuan agar mencegah pernikahan dini yang menyimpang dari tujuan dan hikmah pernikahan.
Masalah Pernikahan Dini
Pertama, dari segi usia, organ reproduksi keduanya jelas belum matang. Dari faktor medis, kalau pun pada pasangan menikah muda pasti kehamilan sudah dapat terjadi, resiko kematian pada ibu dan bayi saat proses melahirkan bisa mencapai lima kali lebih besar. Itu pun belum termasuk pada risiko-risiko kesehatan lain, seperti kanker leher rahim, mioma, atau kanker payudara. Artinya, berdasarkan pertimbangan faktor-faktor biologis, menikah usia dini akan sangat berbahaya dan lebih merugikan kaum perempuan.
Kedua, pernikahan dini memiliki korelasi positif dengan perceraian. Mereka yang menikah pada saat usia baru mencapai belasan tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak. Dari sisi mental, psikologis dan emosional, mereka belum benar-benar siap. Hal ini akan memicu terjadinya konflik dan praktik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dan yang sering menjadi korban adalah ibu dan anak.
Pasangan yang menikah di bawah umur juga kerap kali belum mandiri secara finansial sehingga masih menjadi tanggungan orang tua. Hal ini disebabkan oleh kecenderungan untuk putus sekolah pasca menikah muda. Akibatnya, karena tidak dibekali oleh keahlian dan keterampilan yang cukup untuk terjun ke dunia kerja, sang suami akan menjadi pengangguran. Dengan kondisi-kondisi seperti ini, keputusan untuk bercerai sangat mungkin untuk diambil.
Ketiga, menikahkan anak-anak di bawah umur dengan alasan supaya terhindar dari zina justru menafikan kesakralan pernikahan itu sendiri. Pernikahan harus dimaknai sebagai wadah suci untuk mencari pasangan hidup yang tepat. Dengan demikian, sekali lagi, jika hanya karena ketakutan akan terjerumus ke dalam perbuatan zinah, sesungguhnya menikah sudah dijustifikasi dan disimplifikasi secara parsial sebatas legalisasi hubungan seks agar terhindar dari dosa.
Dilihat dari hukum umum, kewajiban dalam memenuhi syarat persiapan pernikahan setidaknya diukur dalam tiga hal yakni,
Pertama, Kesiapan Ilmu. Kesiapan ilmu adalah kesiapan pemahaman dalam hukum hukum fiqih yang berhubungan dengan pernikahan baik dalam hukum sebelum menikah seperti hukum khitbah atau melamar, hukum pada saat menikah seperti syarat dan rukun aqad nikah dan juga kehidupan setelah menikah yakni hukum nafkah, talak serta ruju’.
Kedua, Kesiapan Materi, Yang dimaksud dengan kesiapan materi atau harta terdiri dari dua jenis yakni harta sebagai mahar atau mas kawin dan juga harta sebagai kewajiban laki laki setelah menikah yakni nafkah suami pada istri untuk memenuhi segala kebutuhan primer, sandang, pangan dan papan. Mengenai mahar sebetulnya bukan mutlak berupa harta akan tetapi juga dapat berupa manfaat yang diberikan suami pada istri seperti mengajarkan ilmu pada istri. Sementara kebutuhan primer adalah wajib diberikan dalam kadar yang layak atau bi al ma’ruf yakni setara dengan nafkah yang diberikan pada wanita.
Ketiga, Kesiapan Fisik, Kesiapan fisik khususnya untuk laki laki adalah bisa menjalani tugasnya sebagai seorang laki laki alias tidak impoten. Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam juz III hal. 109 berkata, “al ba`ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah jima’. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberi tangguh selama satu tahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hal.163).
Demikian ulasan ini mengenai pernikahan dini. Semoga bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan seputar Islam khususnya mengenai pernikahan. Wallahu a’lamu bisshowab.
Riswadi, M.Pd. , Tinggal di Purwajaya Loa Janan Kutai Kartanegara.
Sumber gambar dari: https://forumanak.kotabogor.go.id/

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.
Oleh: Riswadi (Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19) Setiap insan pasti pernah merasakan yang namanya Jatuh Cinta, dan cara mengungkapkan perasaan cinta kepada yang dikasihi pun juga beragam cara. Sebelum adanya teknologi ... [Baca Selengkapnya]
Comments
2025-08-14 21:29:44