
Oleh: Riswadi, M.Pd.
BELAKANGAN ini masyarakat Indonesia sedang gempar terkait Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras. Penolakan terjadi dari lintas Organisasi Masyarakat. Sehingga setelah mempertimbangkan masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, maka Presiden RI melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021 secara resmi mecabut lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dinyatakan dicabut.
Apa yang melatarbelakangi penolakan masyarakat? Tentu banyak faktor dan sudah nyata bahwa minuman keras sangat berbahaya baik secara fisik maupun psikis, termasuk merusak akal. Disamping itu juga sangat bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama. Lantas bagaimana perspektif Islam dalam mewaspadai bahaya minuman keras?.
Dalam suatu riwayat dari Utsman bin Affan RA disebutkan, seseorang pemuda dipaksa majikan perempuannya melaksanakan salah satu di antara 3 opsi maksiat. Bila tidak, dia hendak diteriaki serta dihakimi massa. Pilihannya berzina, membunuh anak kecil, ataupun meminum minuman keras (miras).
Pemuda itu berpikir kalau miras merupakan dosa sangat ringan di antara pilihan- pilihan yang lain. Lagi pula, miras hanya merugikan dirinya dibanding membunuh ataupun berzina. Tetapi, malang, sehabis dia mabuk, dia juga berzina setelah itu membunuh anak kecil itu.
Oleh sebab itu, Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Amar mengatakan, minuman keras selaku ummul khabaits (induk seluruh kejahatan). Orang yang mabuk tidak segan-segan mencuri, membunuh, melaksanakan zina, serta bermacam aksi kriminal yang lain. Sebab tidak terdapat lagi pikiran yang membuat ia memikirkan untuk dirinya serta orang lain. Yang ada cuma bayang- bayang kesenangan semu yang mengawang tiada ujung.
Miras hendak membuat orang berpaling dari Allah SWT, menghalangi manusia dari shalat, menutup hati dari sinar hikmah. Perbuatan maksiat ini pula menimbulkan bermacam kerugian pada diri serta harta, sumber kebencian, permusuhan, serta kehancuran di muka bumi.
Allah SWT dalam firmannya tegas,“ Wahai orang-orang yang beriman, sebetulnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala serta mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Hingga, jauhilah perbuatan- perbuatan itu supaya kalian menemukan keberuntungan.” (QS al- Maidah: 90).
Ayat di atas secara gamblang Allah SWT menyatakan kalau meminum miras ialah perbuatan keji serta termasuk perbuatan setan. Apalagi dalam ayat yang lain, Allah SWT menyatakan bahwa miras serta judi adalah dosa besar. Serta dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”( QS al- Baqarah: 219).
Berdasarkan wahyu dan petunjuk Allah SWT itu, Nabi Muhammad SAW tidak berkompromi dan melarang keras umatnya untuk minum miras. Dalam hadis riwayat Nasai dan at-Thabrani, “Tidak ada seorang pun yang meminumnya lalu shalatnya diterima selama empat puluh hari dan tidak mati sementara di jalan kencingnya terdapat sedikit khamar atau miras kecuali dia diharamkan dari surga. Jika dia mati dalam 40 malam itu, maka dia mati dengan cara jahiliyah.”
Dalam kisah lain, suatu ketika seorang sahabat menanyakan tentang sejenis minuman yang terbuat dari bahan jagung dan dikenal dengan nama al mazar. “Apakah minuman itu memabukkan?” tanya Nabi. Sahabat itu pun membenarkan. Maka sabda Nabi, “Sesuatu yang memabukkan adalah haram.” (HR Muslim).
Di hadis lain Nabi SAW bersabda, “Minuman apa pun kalau dalam bentuk banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi).
Para ulama setuju kalau miras itu haram serta beresiko untuk kalangan Muslim. Sebab miras merupakan induk dari seluruh perbuatan keji. Tidak hanya itu, pakar kedokteran juga melaporkan miras sangat beresiko untuk badan manusia, Sebab bisa mengganggu akal, fisik dan psikis.
Secara medis dinyatakan kecanduan miras bisa menimbulkan perubahan sel- sel jantung jadi bermacam serabut mati yang tidak bermanfaat untuk badan.
Fakta juga sudah berbicara, kalau miras sangat membahayakan manusia. Mereka yang komsumsi miras, akan mengalami kehancuran pada otaknya. Dikutip oleh National Institute on Alcohol Abuse and Alcoholism, alkohol dapat menimbulkan kendala memori pada otak. Semakin kerap seorang komsumsi minuman beralkohol alias miras, semakin besar kehancuran pada otaknya. Disamping itu, mengkonsumsi miras secara terus menerus pula menyebabkan munculnya bermacam penyakit. Mulai dari radang lambung, kendala pada jantung, perlemakan hati, sampai sirosis.
Dapat dibayangkan, apa yang hendak terjadi bila generasi muda setelah itu jadi pemimpin di masa depan. Pasti, bukan kebaikan yang hendak didapatkan. Sebab itu, supaya generasi milenia ini jadi generasi yang unggul, mereka wajib dijauhkan dari bermacam aspek yang hendak merusaknya. Salah satunya dengan menjauhkan mereka dari miras. Sebaliknya salah satunya metode buat menghindarkan mereka dari miras merupakan dengan jalur memutus rantai peredaran miras itu sendiri. Serta perihal itu cuma bisa dilakukan oleh negara. Sehingga tepat apabila negara telah mengambil keputusan untuk membatalkan lampiran perpres dimaksud.
Bentuk kewaspadaan kita dapat diwujudkan dengan sungguh-sungguh memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang bahaya miras, mendidik akhlaqnya agar memiliki prinsip yang kuat dalam beragama, membuat aturan atau regulasi yang tegas dari level keluarga, Rukun Tentangga, Rukun Warga, Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai pada level Negara. Termasuk juga sangsi adat dan sangsi sosial apabila dilingkungan ada yang menjual, memproduksi, dan menggunakan miras.
Selanjutnya dapat juga melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam hal penjualan, peredaran, dan penggunaan miras oleh masyarakat, membentuk satgas anti minuman keras dilevel kampung serta upaya lain yang akan dapat mencegah bahaya miras.
Kewaspadaan dalam menghadapi bahaya miras merupakan tugas kita semua seluruh elemen masyarakat. Secara gotong royong untuk membantu aparat keamanan dalam penegakkan aturan negara maupun aturan agama. Insyaallah negara kita akan melahirkan anak bangsa yang sehat akalnya, sehat fisiknya, dan sehat mental atau psikisnya. Semoga.
Riswadi, Tinggal di Loa Janan Kutai Kartanegara.
Sumber gambar dari: https://pid.kepri.polri.go.id/

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.
Oleh: Riswadi (Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19) Setiap insan pasti pernah merasakan yang namanya Jatuh Cinta, dan cara mengungkapkan perasaan cinta kepada yang dikasihi pun juga beragam cara. Sebelum adanya teknologi ... [Baca Selengkapnya]

Oleh: Riswadi, M.Pd.
BELAKANGAN ini masyarakat Indonesia sedang gempar terkait Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras. Penolakan terjadi dari lintas Organisasi Masyarakat. Sehingga setelah mempertimbangkan masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, maka Presiden RI melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021 secara resmi mecabut lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dinyatakan dicabut.
Apa yang melatarbelakangi penolakan masyarakat? Tentu banyak faktor dan sudah nyata bahwa minuman keras sangat berbahaya baik secara fisik maupun psikis, termasuk merusak akal. Disamping itu juga sangat bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama. Lantas bagaimana perspektif Islam dalam mewaspadai bahaya minuman keras?.
Dalam suatu riwayat dari Utsman bin Affan RA disebutkan, seseorang pemuda dipaksa majikan perempuannya melaksanakan salah satu di antara 3 opsi maksiat. Bila tidak, dia hendak diteriaki serta dihakimi massa. Pilihannya berzina, membunuh anak kecil, ataupun meminum minuman keras (miras).
Pemuda itu berpikir kalau miras merupakan dosa sangat ringan di antara pilihan- pilihan yang lain. Lagi pula, miras hanya merugikan dirinya dibanding membunuh ataupun berzina. Tetapi, malang, sehabis dia mabuk, dia juga berzina setelah itu membunuh anak kecil itu.
Oleh sebab itu, Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Amar mengatakan, minuman keras selaku ummul khabaits (induk seluruh kejahatan). Orang yang mabuk tidak segan-segan mencuri, membunuh, melaksanakan zina, serta bermacam aksi kriminal yang lain. Sebab tidak terdapat lagi pikiran yang membuat ia memikirkan untuk dirinya serta orang lain. Yang ada cuma bayang- bayang kesenangan semu yang mengawang tiada ujung.
Miras hendak membuat orang berpaling dari Allah SWT, menghalangi manusia dari shalat, menutup hati dari sinar hikmah. Perbuatan maksiat ini pula menimbulkan bermacam kerugian pada diri serta harta, sumber kebencian, permusuhan, serta kehancuran di muka bumi.
Allah SWT dalam firmannya tegas,“ Wahai orang-orang yang beriman, sebetulnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala serta mengundi nasib dengan anak panah merupakan perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Hingga, jauhilah perbuatan- perbuatan itu supaya kalian menemukan keberuntungan.” (QS al- Maidah: 90).
Ayat di atas secara gamblang Allah SWT menyatakan kalau meminum miras ialah perbuatan keji serta termasuk perbuatan setan. Apalagi dalam ayat yang lain, Allah SWT menyatakan bahwa miras serta judi adalah dosa besar. Serta dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”( QS al- Baqarah: 219).
Berdasarkan wahyu dan petunjuk Allah SWT itu, Nabi Muhammad SAW tidak berkompromi dan melarang keras umatnya untuk minum miras. Dalam hadis riwayat Nasai dan at-Thabrani, “Tidak ada seorang pun yang meminumnya lalu shalatnya diterima selama empat puluh hari dan tidak mati sementara di jalan kencingnya terdapat sedikit khamar atau miras kecuali dia diharamkan dari surga. Jika dia mati dalam 40 malam itu, maka dia mati dengan cara jahiliyah.”
Dalam kisah lain, suatu ketika seorang sahabat menanyakan tentang sejenis minuman yang terbuat dari bahan jagung dan dikenal dengan nama al mazar. “Apakah minuman itu memabukkan?” tanya Nabi. Sahabat itu pun membenarkan. Maka sabda Nabi, “Sesuatu yang memabukkan adalah haram.” (HR Muslim).
Di hadis lain Nabi SAW bersabda, “Minuman apa pun kalau dalam bentuk banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi).
Para ulama setuju kalau miras itu haram serta beresiko untuk kalangan Muslim. Sebab miras merupakan induk dari seluruh perbuatan keji. Tidak hanya itu, pakar kedokteran juga melaporkan miras sangat beresiko untuk badan manusia, Sebab bisa mengganggu akal, fisik dan psikis.
Secara medis dinyatakan kecanduan miras bisa menimbulkan perubahan sel- sel jantung jadi bermacam serabut mati yang tidak bermanfaat untuk badan.
Fakta juga sudah berbicara, kalau miras sangat membahayakan manusia. Mereka yang komsumsi miras, akan mengalami kehancuran pada otaknya. Dikutip oleh National Institute on Alcohol Abuse and Alcoholism, alkohol dapat menimbulkan kendala memori pada otak. Semakin kerap seorang komsumsi minuman beralkohol alias miras, semakin besar kehancuran pada otaknya. Disamping itu, mengkonsumsi miras secara terus menerus pula menyebabkan munculnya bermacam penyakit. Mulai dari radang lambung, kendala pada jantung, perlemakan hati, sampai sirosis.
Dapat dibayangkan, apa yang hendak terjadi bila generasi muda setelah itu jadi pemimpin di masa depan. Pasti, bukan kebaikan yang hendak didapatkan. Sebab itu, supaya generasi milenia ini jadi generasi yang unggul, mereka wajib dijauhkan dari bermacam aspek yang hendak merusaknya. Salah satunya dengan menjauhkan mereka dari miras. Sebaliknya salah satunya metode buat menghindarkan mereka dari miras merupakan dengan jalur memutus rantai peredaran miras itu sendiri. Serta perihal itu cuma bisa dilakukan oleh negara. Sehingga tepat apabila negara telah mengambil keputusan untuk membatalkan lampiran perpres dimaksud.
Bentuk kewaspadaan kita dapat diwujudkan dengan sungguh-sungguh memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang bahaya miras, mendidik akhlaqnya agar memiliki prinsip yang kuat dalam beragama, membuat aturan atau regulasi yang tegas dari level keluarga, Rukun Tentangga, Rukun Warga, Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai pada level Negara. Termasuk juga sangsi adat dan sangsi sosial apabila dilingkungan ada yang menjual, memproduksi, dan menggunakan miras.
Selanjutnya dapat juga melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam hal penjualan, peredaran, dan penggunaan miras oleh masyarakat, membentuk satgas anti minuman keras dilevel kampung serta upaya lain yang akan dapat mencegah bahaya miras.
Kewaspadaan dalam menghadapi bahaya miras merupakan tugas kita semua seluruh elemen masyarakat. Secara gotong royong untuk membantu aparat keamanan dalam penegakkan aturan negara maupun aturan agama. Insyaallah negara kita akan melahirkan anak bangsa yang sehat akalnya, sehat fisiknya, dan sehat mental atau psikisnya. Semoga.
Riswadi, Tinggal di Loa Janan Kutai Kartanegara.
Sumber gambar dari: https://pid.kepri.polri.go.id/

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.
Belum ada komentar.
Oleh: Riswadi (Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19) Setiap insan pasti pernah merasakan yang namanya Jatuh Cinta, dan cara mengungkapkan perasaan cinta kepada yang dikasihi pun juga beragam cara. Sebelum adanya teknologi ... [Baca Selengkapnya]
Comments
Belum ada komentar.